Kejari Padang Desak Tiga Tersangka Korupsi Segera Kembalikan Kerugian Negara

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang

Kejari Padang (rahmat zikri)

Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Kemudian, pada 21 Oktober 2021 status penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Akhir tahun, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Ketiga tersangka yakni AS selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, DS yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan N sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan karena dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya. (wahyu)