PADANG – Kejaksaan Negeri Padang memperluas jangkauan pelayanan hukum serta pelayanan publik melalui pos yang didirikan khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP), kawasan Pasar Raya.
“Pos pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik Padang sengaja dibentuk agar5/ pelayanan hukum kami menyentuh masyarakat secara langsung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi, saat mengunjungi pos MPP, Senin (5/9).
Lewat pos pelayanan tersebut katanya, masyarakat yang notabene adalah pengunjung pasar bisa melaporkan berbagai tindak pidana ke pihak kejaksaan untuk ditindak lanjuti.
Beberapa tindak pidana itu seperti korupsi, praktik pungutan liar, mafia bandara, mafia pelabuhan, hingga mafia tanah. “Jadi kalau ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana bisa langsung melapor, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Afliandi.
Ia mengatakan masyarakat yang ingin melapor tidak perlu cemas karena Kejari Padang menjamin kerahasiaan data dari pelapor.
Afliandi yang merupakan putera daerah mengatakan lewat pos pelayanan hukum warga juga bisa melakukan konsultasi hukum secara gratis.
Selain itu juga bisa mengurus tilang di lokasi tanpa perlu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang untuk membayar denda.
Ia mengatakan pos pelayanan di Mal Pelayanan Publik Padang tepatnya di lantai IV beroperasi dari Senin hingga Kamis, mulai dari pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB.
“Setiap harinya kami tempatkan dua petugas dari Kejari Padang di pos pelayanan untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” kata Afliandi yang akrab disapa Andi.
Andi menyatakan pihaknya akan terus menghadirkan inovasi untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi. Pelaporan kini juga bisa dilakukan via whatsapp di nomor 081261444302. (gv)