PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus yang sudah inkrah di pengadilan, Selasa (19/9) di halaman kantor kejari setempat.
Kajari melalui Kasi Barang Bukti, Wiliyamson mengatakan bahwa ada sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan, seperti ganja, sabu, obat ilegal dan minuman keras.
Dia menyebutkan, untuk barang bukti ganja yang dimusnahkan saat itu sebanyak 22,3 kg, kemudian sabu sebanyak 438 gram, minuman keras berbagai merk sebanyak 150 botol dan obat-obatan tanpa izin.
“Semua yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Wili.
Wili menyampaikan, sesuai dengan arahan Kajari Padang, peredaran narkotika di Kota Padang semakin meresahkan masyarakat, tentu hal ini mesti jadi perhatian semua kalangan.
“Peredaran narkotika di wilayah hukum Kejari Padang cukup tinggi. Hal ini terindikasi dari tingginya jumlah kasus yang masuk ditangani Kejari Padang,” katanya.
Untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika sangat dibutuhkan peran semua komponen masyarakat, karena barang terlarang tersebut dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat.
“Masyarakat diminta dapat memberikan informasi kepada penegak hukum jika menemukan hal terkait penyalahgunaan peredaran narkotika,” ujarnya. (Wahyu)
Petugas Kejari Padang sedang memusnahkan sejumlah barang bukti berupa minuman keras berbagai merk, Selasa (19/9) di halaman kantor kejari setempat.