PADANG – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 40,6 kilogram ganja kering dari perkara tindak pidana yang ditangani oleh instansi tersebut sepanjang 2022.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya 40,6 kilogram ganja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Selasa.
Ganja dengan berat puluhan kilogram itu dimusnahkan oleh kejaksaan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Padang, di Jalan Gunung Pangilun, kota setempat.
Selain ganja kering, kejaksaan juga ikut memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram, serta pil ekstasi sebanyak 5.708 butir.
Ranu mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba tetap harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat untuk diantisipasi.
Pasalnya barang terlarang itu selalu dipasok serta dipasarkan ke tengah masyarakat yang kebanyakan sasarannya adalah anak-anak generasi muda.
“Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba harus terus diberikan kepada generasi muda agar tidak terjerumus dan terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Ia meminta kepada seluruh kalangan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba.
Selain narkoba, Kejari Padang juga memusnahkan 10.725 tablet obat, 9 kotak obat, 3 botol obat, 51 buah obat, dan empat plastik obat tanpa izin edar (obat keras).
Kemudian minuman keras ilegal sebanyak 838 botol yang dimusnahkan kejaksaan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
Pemusnahan dilakukan oleh para pejabat Kejari Padang di antaranya Kepala Seksi Barang Bukti Fahmi, Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, Kasi Pidana Umum Budi Sastera, dan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Padang M Fahmi.(wahyu)