PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang musnahkan Barang Bukti (BB) perkara yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang sejak Oktober 2018 hingga Oktober 2019.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat di halaman Kantor Kejari Padang Jalan Gajah Mada, Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Selasa (29/10).
“Kita informasikan juga kepada masyarakat bahwa dengan pemusnahan ini tidak ada lagi BB yang menumpuk di Kejari Padang,” kata Yarnes Kasi Pidsus Kejari Padang kepada awak media.
BB yang dimusnahkan berasal dari tiga jenis perkara yaitu narkotika, Miras dan kosmetik ilegal. Semua kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“BB yang dimusnahkan berupa sampel dari 96 perkara ganja dan sabu, ribuan miras dari 1 perkara serta alat kosmetik dan kesehatan ilegal empat perkara,” jelasanya.(rahmat)