PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sedang meneliti berkas kasus dugaan aborsi menggunakan obat keras ilegal yang menjerat enam orang sebagai tersangka yang ditangkap pihak Sat Reskrim Polresta Padang beberapa hari lalu.
“Saat ini penelitian terhadap berkas kasus tersebut tengah dilakukan jaksa, untuk melihat apakah sudah lengkap atau belum,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes, Kamis, (18/3) .
Kasi Pidum menjelaskan, penelitian dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pihaknya menerima penyerahan berkas dari penyidik Kepolisian Resor Kota Padang pada 10 Maret 2021 lalu.
“Pada kasus ini, jaksa Kejari Padang yang ditunjuk untuk menangani kasus aborsi tersebut adalah Mulyana Safitri.” kata Yarnes.
Sementara itu, Mulyana Safitri menerangkan keenam tersangka diproses dalam tiga berkas terpisah (split).
“Dimana pasangan suami isteri sebagai pemilik Apotek Indah Farma berinisial I (50) dan S (50) diproses dalam satu berkas yang sama.” ungkapnya.