Hukum  

Kejari Padang Teliti Kasus Dugaan Aborsi

Kejari Padang (rahmat zikri)

Ia menyebut, pemilik apotek di kawasan Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang itu berperan sebagai penjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan aborsi.

“Mereka dijerat dengan pasal 194 pasal 196,197, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Dikatakannya, sementara dua pasangan remaja yang diduga pernah melakukan aborsi yakni AHS (20) dan ND (20) diproses dalam satu berkas, dan FS (20) serta AS (25) dalam satu berkas yang sama.

Untuk, kedua pasangan tersebut dijerat menggunakan pasal 194 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kami memiliki waktu 14 hari sejak berkas diterima untuk menentukan apakah berkas sudah lengkap atau belum,” tandasnya. (wahyu)