PADANG – Kejari Padang menerima berkas kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, pada Oktober 2021.
“Berkas kasus tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik kepolisian untuk diteliti,” kata Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera, Jumat (7/1).
Ia menerangkan berkas kasus yang ditangani JPU Sylvia Andriati itu untuk dua tersangka atas nama Eni (23) dan Roby Fernandes (23).
Keduanya dijerat pasal 365 ayat (4) tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat atau kematian, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana.
Tersangka Eni merupakan pembantu di rumah korban yang diduga sebagai otak pelaku perampokan, sedangkan Robi merupakan satpam rumah yang ikut bersekongkol.
Sementara Kasat reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan JPU.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pemberkasan terhadap satu tersangka lain dalam kasus yang sama atas nama Rusmadila (42).
Dalam kasus itu diketahui total ada enam tersangka yang terlibat, namun tiga diantaranya yang diduga adalah eksekutor perampokan belum ditangkap.
Sebelumnya, terjadi perampokan di rumah pengusaha gas elpiji di Belimbing, Minggu (24/10) pagi.
Perampokan diperkirakan terjadi pada Sabtu (23/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban mengenakan penutup wajah serta membawa senjata tajam. (mat)