PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mengeksekusi terpidana lainnya untuk kasus korupsi pengadaan lahan Ruas Tol Padang – Pekanbaru, Padang Pariaman, Rabu (18/10).
Disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Farouk Fahrozi, eksekusi ini dilakukan terhadap narapidana atas nama Syafrizal Amin.
“Tim kejaksaan dari Kejari Pariaman selaku eksekutor melakukan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 Atas nama Terpidana Syafrizal Amin,” katanya, kemarin.
Dia menyebut, terpidana ini selaku Kepala Jorong dalam perkara tindak pidana tersebut. Dimana keputusan dari Kejagung tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Padang dan mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum.
Dengan eksekusi ini, maka terpidana Syafrizal akan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Pariaman selama 6 tahun, denda Rp.200 juta dan subsider 3 bulan. Kemudian juga diharuskan membayar uang pengganti Rp.3,41 miliar subsider 3 tahun penjara.
Disebutkannya, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 27,4 miliar.
Terhadap perkara ini pihak kejaksaan sudah mengeksekusi sebanyak 12 terpidana,” kata Farouk.
Selanjutnya, tersisa satu orang terpidana lagi dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk ruas jalan tol Padang – Pekanbaru ini dengan terpidana atas nama Syamsuardi.
“Terhadap terpidana Syamsuardi, Kejaksaan tidak akan tinggal diam, secepatnya akan dilakukan penangkapan,” tutupnya. (Wy)