PARIAMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari)Pariaman musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pariaman dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, di halaman Belakang Kantor Kejari setempat, Jumat (16/10).
Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung, di ikuti dan disaksikan oleh perwakilan Kepala Daerah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, perwakilan Polres Pariaman dan Padang Pariaman, perwakilan dari Pengadilan Negeri, perwakilan dari Dinkes Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Azman Tanjung, mengatakan, Kejaksaan Negeri Pariaman yang meliputi wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, sampai bulan Oktober 2020 ini telah menyelesaikan penanganan perkara sebanyak 169 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh pengadilan. Dari jumlah perkara yang diputuskan tersebut, umumnya adalah kasus narkotika.
Kajari Azman Tanjung mengatakan bahwa berdasarkan perencanaan yang telah di buat diawal tahun, akan melaksanakan pencapaian kinerja sampai dengan 280 perkara pada tahun 2020 ini. Untuk itu, seluruh stakeholder aparatur penegakkan hukum diharapkan koordinasi yang baik dalam penegakkan hukum sesuai capaian target dalam lembaga dan intansi masing-masing.
Adapun alat bukti yang musnahkan, yakni perkara narkotika jenis ganja sebanyak 5 perkara dengan berat total 5.727,32 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 12 perkara dengan berat barang bukti 145,9 gram, narkotika jenis ektasi sebanyak 1 perkara dengan berat barang bukti 29,59 gram.
“Total keseluruhan perkara yang kita lakukan penyelesaian atas barang buktinya adalah 17 perkara dengan jumlah barang bukti narkotika 5.902,81 gram,” tuturnya. (agus)