PASAMAN – Kejaksaan Negeri Pasaman telah merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi senilai Rp773 juta. Bagaimana jika belum ditemukan. Begitulah pertanyaan masyarakat pasca diumumkannya DPO bernama lengkap Sufnizar alias Abang panggilan Babang ini.
Dipastikan Kejaksaan Negeri Pasaman, meski DPO yang berusia 47 tahun warga, Ulee Kareng, Banda Aceh Kota Syah Kuala Banda Aceh ini belum ditemukan atau ditangkap, jaksa penyidik bakal tetap melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Padang.
“Dengan demikian, nantinya bakal digelar sidang in absentia. Dimana sidang ini secara perundang-undangan sah dilakukan tanpa ada terdakwa karena masih DPO,” kata Kepala Kejasaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi didampingi Kasipidsus, Erik Eriyadi, Jumat (16/4).
Pelimpahan berkas dan sidang in absentia ini direncanakan habis lebaran. Kini pihak jaksa penyidik masih melengkapi adminitrasi proses pelimpahan.
Diakui Erik, sidang in absentia ini merupakan pertama kali dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Ini dilakukan dalam upaya penuntasan kasus dan penentuan hukum atas tersangka yang kini DPO.
Sebelumnya, sudah lima orang ASN di Pasaman yang masuk penjara dalam kasus korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman ini. Sufnizar merupakan sub rekanan yang melakukan pekerjaan dengan melakukan mark up harga satuan dan tindakan melawan hukum lainnya sehingga terjadi kerugian negara. (202)