PASBAR – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) melakukan eksekusi terhadap aset milik terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) milik inisial AGM di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Upaya sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (P48A) tentang Pencarian Harta Benda Milik Terpidana.
“Benar, Jumat (26/7). Tim Jaksa eksekutor Kajari Pasaman Barat melakukan sita eksekusi sebidang tanah seluas 600 M2, aset milik AGM yang merupakan mantan Kepala BPBD Pasaman Barat tahun 2010-2015,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Dr. Muhammad Yusuf Putra didampingi kasi Intelejennya, Henry Setiawan.
Dikatakan, upaya sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (P48A) tentang Pencarian Harta Benda Milik Terpidana AGM.
“Aset yang kita sita tersebut berupa sebidang tanah seluas 600M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No SHM/5893, Tahun Terbit 2010, Nomor Surat, Ukur: 05081/Karya Indah/2010 tanggal 11 Maret 2010, Luas Tanah: 600 M2 atas nama Pemilik AGM. Tanah tersebut terletak di Jalan Kaplingan Blok C69, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” ulasnya
Penyitaan aset Terpidana milik AGM tersebut merupakan untuk kepentingan eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp Rp3.563.754.507,53, sebanyak Tiga Miliar Lima Ratus Enam Puluh
Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Tiga Sen, dalam perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013.
Ia juga mengatakan, upaya sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (P48A) tentang Pencarian Harta Benda Milik Terpidana AGM, Surat tersebut lanjutnya dengan Nomor :PRINT 587/L.3.23/Fu.1/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda
Milik Terpidana AGM sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 374 PK/Pid.Sus/2023
tanggal 30 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 1/TIPIKOR/2017/PT PDG tanggal 21 Februari 2017 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
tanggal 14 Desember 2016.
Alhasil dengan amar putusan salah satunya menjatuhkan hukuman pidana tambahan
membayar uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 Tahun.
Sebelumnya, tim Jaksa Eksekutor dengan didukung Tim Intelijen telah melakukan penelusuran dan pelacakan aset Terpidana, karena setelah putusan inkracht Terpidana tidak bersedia membayar uang pengganti sesuai putusan inkracht tersebut di atas.
“Dari hasil asset tracing selanjutnya beberapa aset terpidana termasuk aset tanah di Kabupaten Kampar Riau tersebut telah diajukan pemblokiran pada BPN Setempat,” katanya
Muhammad Yusuf Putra juga menegaskan, penyitaan harta benda milik terpidana korupsi yang dilaksanakan merupakan bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
“Eksekusi terhadap aset milik terpidana dilaksanakan terhadap para Terpidana yang tidak bersedia membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara, dimana berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Tipikor dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya