SIMPANG AMPEK – Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan anggaran pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang, tahun 2021, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti, Rabu(23/8.).
“Penggeledahan ini kita lakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran pemasangan sambungan baru untuk 1.000 orang masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, M. Yusuf Putra.
Dikatakan, pihaknya akan mengebut penyelesaian seluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat, pihaknya menargetkan jelang akhir tahun seluruhnya telah rampung.
“Salah satunya kita melakukan penggeledahan pada PDAM Tirta Gemilang, karena kita mencium adanya dugaan praktik dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran pemasangan sambungan baru untuk masyarakat kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah, senilai Rp 3 miliar,” katanya
Penggeledahan yang berlangsung, lanjutnya, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah kenderaan roda empat jenis mobil Ford, satu set peralatan musik dan berkas penting lainnya, karena pada tahun 2021, diduga oknum direktur PDAM disinyalir membelanjakan uang tersebut dalam bentuk lain.
“Anggaran tersebut tidak di pergunakan untuk Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah, malah di belanjakan untuk keperluan yang lain, inilah tindak pidana yang sedang kita sidik dengan melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti. Kita juga telah memeriksa lima belas orang saksi, akan tetapi kita belum menetapkan tersangka, Kasusu ini akan kita tuntaskan secepatnya,” katanya.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Gemilang, Syahrizal, membenarkan adanya penggeledahan yang telah dilakukan pihak Kejaksaan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas terkait anggaran pernyataan modal tahun 2016 yang di gunakan tahun 2021, sebesar Rp 3 miliar.
” Kegiatan yang diperiksa ini terkait dana pernyataan modal atau hibah senilai Rp 3 miliar pada tahun 2016 dan digunakan tahun 2021,” katanya.
Sementara itu dirinya menjabat direktur tahun 2022 sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebelum dirinya menjadi Direktur PDAM Tirta Gemilang. (Arafat)