Kejari Pasaman Laksanakan Jaksa Garda Desa di  Seluruh Nagari

Suasana Jaksa Garda Desa di aula kantor Camat Panti, dihadiri kepala DPM Pasaman Hasrizal, Camat Panti Refrizal, ketua Forwana Pasaman Antoni, Kajari Pasaman, Sobeng Suradal dan jajaran.(Ist)

Pasaman – Kejaksaan Negeri Pasaman melalui bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) diseluruh nagari di Kabupaten Pasaman.

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, SH.MH bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, Dinas DPMD Kabupaten Pasaman, dan Forwana Kabupaten Pasaman.

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dilaksanakan selama 3 hari terhitung sejak tanggal 19 sampai 21 Agustus 2024, dengan sasaran seluruh nagari diwilayah hukum Kabupaten Pasaman sejumlah 62 nagari.

Untuk mengefisienkan waktu, pelaksanaan program Jaksa Garda Desa dibagi dalam 3 wilayah, di tiga wilayah itu peserta yang hadir sebanyak 248 orang yang teridiri Walinagari, Sekretaris Nagari, Bendahara Nagari, dan Ketua Bamus Nagari.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal mengtakan pada materi hukum intinya menyampaikan jegiatan Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa, Rabu(21/8).
“Dengan telah dilaksanakannya kegiatan Jaksa Garda Desa, para Walinagari terhindar dari perbuatan melanggar hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi serta pembangunan di nagari dapat berjalan dengan baik dan berdampak langsung bagi pelayanan maupun peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat desa/nagari”harap Kajari.

Dijelaskan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menyangkut aspek pembinaan dan pencegahan. Diharapkan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Jaksa Garda Desa dapat membangun Nagari / Desa yang berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik – praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Bahwa selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib lancar serta antusias dari para wali nagari dan perangkat nagari yang mengajukan beberapa pertanyaan seputar permasalahan hukum diwilayah masing – masing nagari”tutupnya.(hen)