Pasaman – Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2024 dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Kamis(18/07).
“Barang bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan terdiri dari 27 Perkara Tindak Pidana Narkotika” ujar kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan terdiri dari 27 Perkara Tindak Pidana Narkotika
Sobeng menjelaskan, barang bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan terdiri dari 27 Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan rincian barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 610,03(Enam Ratus Sepuluh Koma Nol Tiga) gram.
Kemudian lanjut Kajari, barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 120,81 (Seratus Dua Puluh Koma Delapan Satu ) gram. Dengan total keseluruhan jumlah barang bukti Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 730,84 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Koma Delapan Empat) gram.
“Untuk barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu di musnahkan dengan cara, dimasukkan kedalam blender yang telah dicampur dengan air dan zat kimia untuk selanjutnya dimixer, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi, sementara untuk barang bukti Narkotika jenis tanaman Ganja dimusnahkan dengan cara Dimasukkan kedalam tong yang besar dan dibakar, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi”terang Sobeng.
Sobeng mengatakan dengan telah dilaksanakannya eksekusi barang bukti terhadap penanganan perkara yang telah memperoleh hukum tetap (Inkracht) baik dengan cara dirampas untuk negara maupun dirampas untuk simusnahkan (khusus Tindak Pidana Narkotika) sebagai wujud tercipta dan terjaminnya kepastian hukum.
Kegiatan itu dihadiri Bupati Pasaman diwakili asisten I, Dandim 0305 Pasaman diwakili Kasdim Mayor Inf Supadi, Kapolres Pasama diwakili Kasat Narkoba AKP Ramadhan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kadis Kesehatan Arma Putra dan undangan lainnya.(hen)