LUBUK SIKAPING – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018-2020, mantan Wali Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri Pasaman di kejaksaan setempat.
“Pada hari Rabu, Tanggal 3 Januari 2024, pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Pasaman resmi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125. 000.000,- (Setarus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari saksi “S” ( mantan Wali Nagari Ladang Panjang Periode 2018 sampai 2020″ungkap Kepala Kejaksaan Pasaman, Sugeng melalui Kasi Intelijen, Pahala Eric Silvandro melalui siaran pers
Dijelaskan, titipan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tipikor anggaran DD dan ADD Nagari Ladang Panjang Tahun 2018-2020, pada tingkat Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman (P-8) Nomor : Print -640/L.3.18/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman (P-8) Nomor : Print-01/L.3.18/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024″ungkap Kasi Intelijen.
Diterangkan, dari hasil pemeriksaan awal tahap penyidikan dan berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Pasaman, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.478.702,138 (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta, Tujuh Ratus Dua Ribu, Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).
“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”, sehingga dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan dan dan proses hukum ini dipastikan akan tetap berlanjut sampai tahap persidangan”tegas Pahala Eric Silvandro.(hen)