PASAMAN – Kejaksaan Negeri Pasaman merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi senilai Rp700 juta. Buronan itu yakni Sufnizar alias Abang atau Babang. Ia berusia 47 tahun warga Ulee Kareng, Syah Kuala Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Kepala Kejasaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi, Rabu (14/4) menjelaskan, Babang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman.
Dalam upaya menangkap tersangka ini, pihak kejaksaan telah bekerjasama dengan instansi terkait hingga membuat pengumuman terbuka.
Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi melanjutkan, kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan saat itu CV S milik Jimmi yang kemudian diduga diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain yakni Sufnizar alias Babang.
Akan tetapi, dalam realisasinya banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan.
Hasilnya, item pekerjaan jauh dari 100 persen. Setelah diaudit, menimbulkan kerugian keuangan negera sekitar Rp773 juta. Di sisi lain, kasus ini sebelumnya telah menjerat lima terdakwa. Berkas pertama kali disidang ada tiga terdakwa. Ketiganya Rizalwin dan Ferizal yang saat itu ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman. Mereka divonis empat tahun penjara.
Berkas kedua, terdakwa M. Sayuti Pohan selaku Kepala BPBD saat itu dan Alias selaku bendahara. Pohan divonis lima tahun enam bulan penjara, sementara Alias divonis lima tahun penjara. (202)