SIMPANG AMPEK – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menaikkan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam kasus kasus penyimpangan pembangunan RSUD senilai Rp136 miliar menjadi penydikan,” kata Kajari melalui Kasi Intelijen Ginanjar Cahya Permana, Kamis (14/4).
Menurutnya, tim Sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Nantinya penyidik nantinya mendalami lagi kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.
Selain perkara pembangunan RSUD, Kejari terus mengungkap sejumlah perkara korupsi dan sebagian sudah ada yang ditahan.
Diantara perkara yang sedang ditangani adalah perkara perjalanan dinas fiktif DPRD tahun 2019 dan perkara pembangunan lapangan tenis indoor tahun 2018.
Kemudian kasus pembangunan Aula Dinas Pendidikan Pasaman Barat tahun 2016 dan pembangunan RSUD tahun 2018-2020. (aci)