SIMPANG AMPEK – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, kembali menetapkan lima orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Kamis (12/1) malam. Kelima tersangka merupaka pengusaha asal Manado dan langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Kamis mengatakan lima orang tersangka itu adalah masing-masing inisial AJJ, MAP, DYM, BG dan CP.
“Jadi.pemenang tender RSUD Pasaman Barat adalah PT MAM Energindo dengan nilai kontrak Rp. 134.859.961.000. Kemudian PT MAM menjual proyek tersebut kepada pelaku yang baru ditahan ini senilai Rp102 Miliar, ” kata Kejari.
Dia katakan, pelaku pengusaha asal Manado itu ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat. Dengan demikian hingga saat ini sudah 16 orang ditetapkan tersangka pada perkara yang sama.
“Para pelaku tidak mengerjakan proyek itu sesuai dengan spek atau gambar sehingga menurut perhitungan ahli kerugian sekitar Rp20 miliar,” ujarnya.
Ginanjar menegaskan, penetapan tersangka baru bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengungkap tuntas para pelaku korupsi di Pasaman Barat. Khusu untuk RSUD akan terus dikembangkan, jika ada potensi tersangka baru segera diprosea.
“Bagi siapapun orangnya pelakunya akan kita tindak jika melanggar hukum. Kerugian Rp20 miliar itu merupakan kerugian fisik selain suap gratifikasi senilai Rp 4,5 miliar. Ada juga ditemukan kerugian dalam perencanaan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dia sampaikan, untuk perkara korupsi RSUD ini, hingga saat ini sudah tujuh orang tersangka yang dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyitaan dari suap gratifikasi senilai Rp5, 7 miliar lebih. Dan totalnya sudah 16 tersangka.
Mereka yang 16 orang tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit. Dan kemudian ditambah 5 orang lagi tersangka baru, AJJ, MAP, DYM, BG dan CP. (dika)