Kejari Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Payakumbuh – Barang bukti perkara narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2020, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh, Rabu (25/11). Pemusnahan itu dilakukan Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Suwarsono, Ketua DPRD Hamdi Agus, Kapolres Payakumbuh diwakili Kasat Lantas AKP Yuneldi C, Kepala BNN AKBP Sarminal, Dandim 0306/50 Kota diwakili Danramil 01/Pyk Mayor Inf. T. Barus, Kasatpol PP Devitra, serta pejabat lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni sabu seberat 1.031,71 gram, ganja seberat 22,93 kilogram, dan inex sebanyak 15,6 gram. Juga ada 5,5 jerigen tuak dari hasil penegakan Perda Kota Payakumbuh. Serta miras sebanyak 472 botol berbagai merek.

Suwarsono mengatakan, pemusnahan ini merupakan suatu amanat dari undang-undang. “Adalah suatu hal yang sangat umum dan lumrah sebenarnya, apa yang hari ini kita laksanakan dan bukanlah merupakan suatu hal yang luar biasa. Karena setiap suatu perkara dianggap selesai, apabila perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan (menurut tingkatnya) dan tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan tersebut. Maka apa yang diamanatkan dalam amar putusan pengadilan tersebut, haruslah dilaksanakan setuntas-tuntasnya. Khusus untuk barang bukti, maka apabila diamanatkan oleh putusan pengadilan untuk dimusnahkan maka hal tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wawako Erwin Yunaz menyampaikan apresiasi kepada petugas penegak hukum yang terus gencar menegakkan aturan di wilayah hukum Payakumbuh. Dalam hal ini, menurut Erwin adalah narkotika dan miras, keduanya sangat merusak, apalagi kalau yang menjadi sasaran konsumennya adalah anak muda.

“Kita berharap yang kita musnahkan tidak sebanyak ini lagi kedepannya, semoga setiap langkah yang kita ambil demi menyelamatkan generasi kita diridhoi oleh Allah SWT. Terimakasih atas kerja keras yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum kita,” ucapnya. (207)