PAINAN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan (Pessel) memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (8/1) di kantor kejaksaan setempat.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Yeni Puspita, Forkopimda, perangkat daerah dan undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Yeni Puspita mengungkapkan, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan 1 jenis ganja kering 17,58 gram sebanyak satu perkara, narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu 20,76 gram sebanyak 10 perkara.
Selanjutnya, perikanan satu set alat tangkap ikan jenis jaring trawl/lamparan dasar 2 perkara, satu kresek ikan campuran dan satu unit serok. Berikutnya, perampokan satu puncuk senjata api jenis FN merek HI-Power Outomotic cal 9 mm made in Melgium dan lima butir peluru 1 perkara.
Dikatakan, pihaknya juga membuka ruang pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara gratis. Kemudian selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar aturan hukum. (son)