SOLOK SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, Sumatera Barat, resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Sungai Pagu.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp716,6 juta.
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, dalam konferensi pers di Padang Aro, Kamis (20/3), mengungkapkan bahwa keenam tersangka berasal dari berbagai posisi strategis dalam pengelolaan PNPM.
Mereka adalah Y (57), Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) periode 2015-2021, YS (35) dan E (56) yang menjabat sebagai bidang pengembangan usaha, F (58) selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) periode 2016-2018, serta dua mantan Wali Nagari, OF (53) dari Pasir Talang Barat dan S (47) dari Pasir Talang Timur.
“Para tersangka telah diperiksa sejak Januari 2024 dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan guna mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Fitriansyah.
Dalam penyelidikan, Kejari Solok Selatan telah menyita sekitar 209 dokumen yang berkaitan dengan kasus ini serta uang tunai sebesar Rp321,8 juta.
Fitriansyah juga menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan kasus.
“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pengelola dana PNPM agar transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran demi kepentingan masyarakat.(*)