PADANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak laki-laki Bupati Solok Selatan berinisial KR.
Rencananya, KR akan diperiksa pada 3 Juni mendatang terkait kasus dugaan korupsi lahan hutan negara.
Surat pemanggilan kepada KR ini sudah yang ketiga kalinya, karena yang bersangkutan tidak hadir di pemanggilan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (28/5).
“Kita jadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap KR pada 3 Juni, sesuai surat pemanggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Seperti diketahui, pemanggilan terhadap KR ini untuk ketiga kalinya, karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pihak kejaksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KR sudah dijadwalkan dimintai keterangan pada Jumat (17/5), namun tidak hadir karena beralasan sedang di Yogyakarta.
Kemudian berlanjut dengan pemanggilan kedua pada Senin (20/5), dan KR kembali mangkir.
“Kami harap pemanggilan ketiga ini KR dapat koperatif,” kata Hadiman.
Selain pemanggilan terhadap KR, pihak kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan, Khairunas dan anaknya yang berinisial ZR pada Mei ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk penanaman sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2004.
Diketahui juga, selain bupati, penyidik juga memeriksa seorang wali nagari dan pejabat salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (wy)