PADANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat (Pasbar), Hendra Putra diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terkait kasus sewa Tanah Kas Daerah (TKD) Kebun Kelapa Sawit di kabupaten tersebut, Rabu (9/8).
Kepala Kejati Sumbar, Asnawi mengatakan, pemeriksaan terhadap Sekda Pasbar ini berlangsung selama lima jam.
“Ada 35 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Asnawi.
Kajati mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 17 orang saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati Sumbar terkait kasus sewa TKD Kebun Kelapa Sawit ini.
Selain itu Asnawi juga mengatakan bahwa untuk penghitungan kerugian negara atas kasus TKD kebun sawit ini hingga kini belum keluar hasilnya.
Sementara itu, Sekda Pasbar yang sudah ditunggui oleh awak media sejak siang tidak bisa dimintai keterangan, karena yang bersangkutan keluar dari Kantor Kejati lewat pintu belakang.
Sebelumnya diketahui Kejati Sumbar juga memeriksa Bupati Pasbar terkait kasus ini pada Senin kemarin.
Adapun kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan, akhirnya kasus ini diambil alih Kejati Sumbar.
Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit TKD di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat (Pasbar) pada 2022.
Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan. (Wahyu)