“Atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” kata Hadiman.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar.
“Penahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Hadiman. (r)