Kejati Sumbar Tangani 20 Perkara Korupsi

Ilustrasi korupsi.(ist)

Perkara lain di tahap penyidikan yang menarik perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan face shield saat pandemi Covid-19 pada BPBD provinsi.

Perkara ketiga adalah jilid dua dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan jalan Tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.

Pada bagian lain, Sugeng Hariadi dalam kesempatan itu juga menyampaikan capaian kinerja dari bidang lainnya yang ada di Kejati Sumbar.

Pertama adalah Bidang Umum yang menerima sebanyak 311 perkara dari Penyidik Kepolisian, dan menghentikan 24 penuntutan terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah membuat 4 nota kesepahaman (Mou) sebanyak 4 kegiatan, pertimbangan hukum 9 kegiatan, bantuan hukum perkara perdata dan tata usaha negara bidang litigasi dan non litigasi sebanyak 49 Surat Kuasa Khusus (SKK).

Bidang Datun yang dipimpin oleh Futin Helena Laoli juga menggulirkan program unggulan yang memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan bantuan, konsultasi, serta layanan hukum gratis.

Tiga program tersebut adalah “Halo JPN” melalui situs www.halojpn.id, kemudian program “Pelayanan Hukum”, dan program “Saba Manjadi”.

Sedangkan bidang intelijen yang dipimpin Mustaqpirin telah menangkap lima orang buronan untuk dieksekusi, melakukan pengawasan Pemilu, dan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 20 kegiatan.

Bidang intelijen juga terjun langsung untuk memberikan edukasi dan pendidikan hukum kepada generasi muda lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 1 kegiatan, jaksa menyapa 2 kegiatan, dan penerangan hukum 3 kegiatan.

Salah satu program khusus yang digulirkan Intelijen adalah program Kawal Dana Untuk Nagari yang disingkat “Kawa Daun”, lewat program ini Kejaksaan memaksimalkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang sudah dikucurkan oleh pemerintah.

“Kami berkomitmen untuk menjadikan Kejati Sumbar sebagai instansi yang membumi, dalam artian hadir dan berkontribusi untuk masyarakat khususnya masyarakat Sumbar,” kata Sugeng Hariadi yang pernah menjadi Jaksa Penuntut dalam perkara Ferdy Sambo ini. (108)