PADANG-Hingga saat ini, kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Sejumlah faktor menjadi penyebab tingginya kasus kekerasan pada kaum Hawa tersebut.
Di antaranya, masih adanya kesenjangan partispasi pembangunan antara perempuan dan laki-laki, terbatasnya akses sebagian besar perempuan terhadap layanan kesehatan yang lebih baik, pendidikan yang lebih tinggi, dan kurangnya keterlibatan perempuan dalam kegiatan publik yang lebih luas.
“Semua permasalahan itu harus diselesaikan secara bertahap, sehingga angka kekerasan terhadap perempuan bisa ditekan,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3P2AKB) Sumbar, Gemala Ranti, diwakili JFT PSM, Ahli Muda Derni Yanti, SE, saat pembukaan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Bagi Masyarakat Luas di Agam 23 Juni 2023.
Faktor lain terjadi kekerasan pada perempuan dan anak, masih adanya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, diskriminatif terhadap perempuan, menjadi tantangan sendiri yang harus diatasi.
Sedangkan kasus kekerasan pada anak, tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas sumberdaya manusia ditentukan oleh tumbuh dan berkembangnya anak, bagaimana mereka disiapkan, dibentuk, dilindungi, dan dijamin pemenuhan hak-haknya.
“Dengan demikian, penyiapan anak untuk menjadi manusia masa depan yang diharapkan, adalah kunci utama yang harus mendapatkan perhatian serius. Hal ini tentunya harus didukung dengan payung hukum dimana semua acuan hukum yang ada merupakan bentuk komitmen untuk pembangunan anak,” sebutnya.
Memberikan perhatian pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa penjaminan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Permasalahan perempuan dan anak sangat kompleks dan bersifat lintas bidang, dan karenanya penanganan permasalahan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Dinas PP dan PA semata. Karenanya, dibutuhkan dukungan dan kerja kolaboratif antar seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, agar kondisi tersebut dapat ditangani secara baik dan menyeluruh.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga. Hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), di samping terjadi di lingkungan publik/umum atau di suatu komunitas.
Selain permasalahan kekerasan, perempuan dan anak juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, bahkan dirampas hak keperdataannya, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak, perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana kita ketahui juga membawa berbagai persoalan di masyarakat, antara lain, persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya.
Untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya. Perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut.