Negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi.
Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum. Banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini menyebabkan Kementerian PP dan PA merasa penting untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan upaya-upaya preventif, kuratif, maupun rehabilitatif terkait masalah perempuan dan anak.
Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak selanjutnya memiliki fungsi untuk melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; melindungi dan melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya.
Di Indonesia, penanganan kekerasan menjadi satu dari tiga prioritas utama pembangunan pemberdayaan perempuan Program Three Ends, yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sembilan agenda perubahan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Nawacita, menggiring pemerintah untuk bertindak melakukan berbagai terobosan-terobosan dan inovasi untuk melindungi segenap warga negaranya.
Didalamnya terkandung semangat untuk menghadirkan peran egara di setiap permasalahan di masyarakat, tak terkecuali tentang isu perempuan dan anak. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) melalui Dinas P3AP2KB dan jajarannya hadir sebagai perwakilan negara untuk terus berkomitmen memberdayakan serta melindungi kaum perempuan dan anak.
DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat sesuai arahan Kementerian PPA RI turut mendukung dan mendorong agar semua kabupaten/kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Saat ini baru terbentuk 9 (sembilan) kabupaten yang membentuk UPTD PPA, yaitu Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Mentawai, Agam, Tanah Datar, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Kota Sawahlunto, dan Kota Pariaman.
Selain meningkatkan kualitas pengelola dan jangkauan pelayanan Dinas P3AP2KB juga menginisiasikan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan.
Sementara, peserta sosialisasi 25 orang terdiri dari, tokoh masyarakat, bundo kanduang, pengurus lembaga layanan perlindungan anak, Forum Anak, satgas Ppa . Sedangkan narasumber, psikolog dan UPPA Polres Agam. 107