PADANG PANJANG-Tak kuat mengendalikan nafsu bejatnya, RFD (18) remaja asal Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, nekad memerkosa pacar temannya, YAT (19) dalam kondisi lemas di Jalur Pendakian Gunung Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Meski sempat ditolong warga setempat dengan cara melarikan korban ke RSUD Padang Panjang, namun nyawa korban tidak tertolong. Ia meninggal dalam perawatan pada Selasa (18/9) dinihari.
Tindakan bejat pelaku diketahui dari hasil pemeriksaan medis. Di dalam celana dalam korban ditemukan cairan sperma dan diduga kuat sebelum korban dilarikan ke RSUD Padang Panjang korban telah disetubuhi.
Atas dasar itu pula akhirnya keluarga korban membuat laporan ke Polres Padang Panjang. Dugaan mengarah ke RFD, karena ia satu-satunya laki-laki yang menunggui korban dalam keadaan lemas.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Julianson, membenarkan kejadian itu. “Laporan kita terima, penyidik langsung turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi dan olah TKP,” kata Julianson kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/9) kemarin.
Julianson menuturkan, kejadian berawal dari perjalanan pendakian Gunung Singgalang oleh 5 orang pendaki, yakni tersangka, korban dan FZK, RB dan FZ.
Kelima kawanan pendaki tersebut melakukan pendakian sejak hari Sabtu (15/9) lalu. Meraka mulai naik sekitar pukul 23.00 WIB dan sampai cadas Gunang Singgalang sekitar pukul 07.00 WIB Minggu (16/9).
Setelah beristirahat sejenak, mereka kemudian melanjutkan pendakian ke Telaga Dewi Singgalang. Sampai di Telaga dewi, lima pendaki itu diguyur hujan badai, sehingga merela memutuskan untuk kembali turun ke cadas, sekitar pukul 15.00 WIB.
Sampai di cadas korban mengalami kelelahan hingga lemas tak berdaya. Lantaran harus mendapatkan pertolongan, pacar korban FZK (17) dan dua orang teman lainnya FZ ( 17) dan RB (18) harus turun gunung untuk mendapatkan pertolongan dengan waktu yang berbeda.
Tersangka menunggui korban di lokasi. “Melihat korban dalam keadaan lemas dan di lokasi tidak ada orang lain, tiba-tiba muncul nafsu bejat pelaku. Ia kemudian nekat menyetubuhi korban dalam kondisi lemas tak berdaya,” sebut Julianson.
Setelah melepaskan nafsu bejatnya, Selasa (18/9) sekitar pukul 04.00 WIB barulah datang pertolongan dari warga setempat. Korban dilarikan ke RSUD Padang Panjang untuk diberikan pertolongan.
“Saat diperiksa, petugas medis menemukan sperma di celana dalam korban. RFD yang sebelumnya sudah kita amankan akhirnya berstatus tersangka,” sebut Julianson.
Dalam kasus tersebut, tambah Julianson, tersangka terjerat pasal 286 tentang persetubuhan korban dalam kondisi tidak berdaya dan terancam hukuman kurungan 9 tahun penjara. (jasriman)