PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menangkap Ali Basyar, buronan kasus korupsi yang sudah diburu selama 20 tahun.
Ali Basyar ditangkap saat keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Padang. Dia ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSJ Kota Padang.
“Penahanan Ali Basyar, DPO kasus korupsi selama 20 tahun di Lapas Muaro Padang untuk memudahkan pengobatan kalau benar yang bersangkutan sakit jiwa,” ujar Kepala Kejari Pasaman, Fitri Zulfahmi, Rabu (30/8/2023).
Penangkapan diwarnai perdebatan antara keluarga Ali Basyar dengan tim intelijen Kejari Pasaman. Namun Ali Basyar akhirnya digiring ke Lapas Kelas IIA Padang untuk menjalani eksekusi vonis penjara 1 tahun 8 bulan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2004.
Ali Basyar adalah terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional Sanggar SKB Kinali dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 1991 hingga 1998 senilai Rp99 juta. Saat hendak ditangkap di rumahnya, dia meminta izin berobat ke RSJ Kota Padang. (inews)