PAYAKUMBUH – Tak lebih dari 1×24 jam tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang terjadi , Senin (02/12) sekira jam 00.40 Wib di sekitaran daerah Subarang Aia Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Tersangka RG (20) yang merupakan residvis pada kasus yang sama diringkus tim buser saat terlelap di rumah pamannya di Jorong Pakan Sinayan Kenagarian Bukik Sikumpa Lareh Sago Halaban, Selasa (03/12) siang.
RG yang tak kuasa melawan saat dikepung tim buser hanya bisa pasrah dan mengakui segala perbuatan hingga menyerahkan barang bukti berupa Honda Vario yang telah berpindah tangan kepada pihak lain bernama Bima.
” Jadi barang bukti berupa satu unit sepeda motor tersebut di jadikan tersangka sebagai pelunasan hutangya kepada pihak lain, ” ujar Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim Doni Pramadona.
Kasat Reskrim menambahkan, modus yang di gunakan oleh tersangka saat melancarkan aksinya adalah dengan meminta tolong kepada korban untuk mengantarkanya ke suatu tempat, RG bersama satu orang rekanya lagi yakni AG (DPO) kemudian mengajak korban berkeliling cukup lama hingga pada suatu kesempatan keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
” Sesampainya di sekitaran lokasi kejadian, korban menghentikan kendaraanya untuk buang air kecil, pada saat itulah ketika ada kesempatan keduanya kemudian langsung membawa kabur sepeda motor korban, ” beber Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Payakumbuh, pihak kepolisian dalam perkara ini masih melakukan pemeriksaan mendalam tentang motif sebenarnya tersangka melakukan aksinya terlebih satu orang tersangka lainya masih dalam masa pengejaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh. (r)