PADANG – Pelaku diketahui seorang buruh harian lepas bernama Tomi Eka Putra panggilan Tomi (31) beralamat di Jalan Stop Dam, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku ini diduga mencuri Handphone (HP) milik remaja umur 17 tahun bernama Jingga Alin yang diletakkan di saku-saku sepeda motor.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Padang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/III/2022/Polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 23 Maret 2022.
Saat itu pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban sedang berada di dekat Masjid Raya Ganting, Jalan Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Waktu itu korban sedang berhenti di pinggir jalan dekat Masjid Raya Ganting. Lalu korbab ini melihat ada orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (24/3/2022).
Oleh karena itu, korban meletakkan satu unit HP OPPO A1K warna hitam di saku-saku depan sepeda motor miliknya.
“Saat itulah pelaku datang dari sebelah kiri korban dan langsung mengambil HP miliknya. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri,” kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 1.8 juta rupiah dan datang melapor ke Polresta Padang.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga diketahui bahwa pelakunya adalah Tomi (31).
“Akhirnya pelaku dapat diamankan pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di dekat cucian mobil kawasan Ganting, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang” katanya.
Setelah diamankan dan dibawa ke Polresta Padang, ternyata Tomi (31) adalah seorang residivis dalam perkara yang sama.
“Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan yang digunakan pelaku merk Yamaha Mio Z waena putih dan dua unit HP,” katanya.(406)