Seluruh Komisioner KI yang hadir pada pertemuan itu berharap agar carut-marut Penganggaran Komisi Informasi Daerah segera terurai dan mendapatkan solusi yang layak dan pantas.
Seperti diketahui selama ini penganggaran untuk kegiatan Komisi Informasi selama ini tidak ada keseragaman, khususnya KI daerah. Ada provinsi yang komisionernya setara dengan Eselon II. Tapi ada juga daerah yang mensejajarkan dengan eselon III, bahkan setingkat kabag dan kasubag.
Karena UU no 14 tahun 2008 menyatakan bahwa anggaran KI Daerah bersumber dari APBD sehingga sangat tergantung kepada “mood” kepala daerah. Jika hubungan komisioner KI baik dengan kepala daerah baik, maka anggaran lembaga tersebut juga akan baik. Tapi bila sebaliknya, maka “menderita” lah para komisioner dan tim kerjanya.
Untuk itu diperlukan standar yang jelas dan seragam pada seluruh KI daerah. Termasuk fasilitas untuk mendukung mobilitas dan peningkatan kinerja Komisioner KI. Dengan begitu berbagai kendala yang sangat dirasakan selama ini oleh Komisi Informasi Daerah akan mulai teratasi. Apalagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga “pengawal” keterbukaan informasi publik tersebut semakin tinggi dalam mendapatkan informasi-informasi publik yang selama ini sering tersekat di badan-badan publik. (benk)