PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) meminta seluruh jajarannya agar fokus untuk membangun zona integritas baik untuk predikat Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta beserta pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar harus bertekad dan bersungguh-sungguh membangun zona integritas,” kata Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Sumbar Haris Sukamto, Kamis (9/2).
Hal itu disampaikannya dalam acara penetapan zona integritas yang diikuti oleh seluruh UPT di bawah naungan Kemenkumham Sumbar, mulai dari Pemasyarakatan hingga Imigrasi selama dua hari berturut-turut yakni 9-10 Februari.
Ia mengatakan pembangunan zona integritas adalah upaya reformasi birokrasi yang ingin dilakukan pihaknya sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Menurutnya ada beberapa hal yang akan diperkuat yakni Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen resiko, penguatan fungsi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Pembenahan akan dilakukan dengan sungguh-sungguh sejak awal tahun ini agar pembangunan zona integritas di lingkungan Kemenkumham Sumbar bisa tercapai,” jelasnya.
Haris menceritakan pembangunan zona integritas sudah dilaksanakan setidaknya sejak 2016, dan pada 2021 akhirnya Kanwil Kemenkumham Sumbar berhasil meraih predikat WBK.
“Oleh karenanya UPT didorong untuk bisa meraih predikat WBK, bukan hanya kantor wilayah saja. Sedangkan untuk kantor wilayah yang sudah WBK selanjutnya kami fokus mengejar predikat WBBM,” katanya.
Haris menjelaskan pembangunan zona integritas bukan hanya tentang meraih predikat semata, namun untuk memastikan reformasi birokrasi oleh Kemenkumham Sumbar terus dilakukan.
Dengan reformasi birokrasi, katanya, pelayanan publik yang berkualitas serta bebas dari pungutan liar bisa diciptakan.
Ia mewanti-wanti kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran lainnya ketika melayani masyarakat.
“Jika ada oknum yang terbukti melakukan tindakan tercela atau pelanggaran contohnya pungutan liar, kami akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (mat)