PADANG – Masalah sosial anak saat ini terus berkembang dan beragam kompleksitas persoalannya. Kini, fenomena itu menjadi perhatian khusus Kemensos RI. Antara lain, menyangkut tingginya anak lahir tanpa akta kelahiran, 2,3 juta anak dengan kategori umur 7 sampai 15 tahun, putus sekolah serta permasalahan sosial lainnya.
“Fenomena ini patut kita sikapi bersama, guna bersegera mencarikan solusi masalah sosial anak,” ujar
Kepala Badan Pendidikan Penelitian Penyuluhan Sosial Kementrian Sosial RI, Harry Z. Soeratin didampingi Staf Khusus Kemensos, Ismail Cawidu,
Menurut Harry, peliknya masalah sosial memerlukan penanganan bersama. Ini bisa terwujud dengan adanya komunikasi, koordinasi, sinergitas, termasuk menjangkau semua stakeholder yang ada.
Ditambahkan, Kemensos dalam waktu dekat bakal melesatkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sistem ini bisa dimanfaatkan kementrian lain, karena sistem tersebut, memuat data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
“Jadi, untuk peran keluarga, pekerja sosial pendamping dan peran serta penegak hukum sangat penting sekali,” sebut pejabat eselon I Kemensos RI itu.
Sementara Kepala BBPPKS Regional I Sumatra, Padang, GRM Soerjo Darsono, mengemukakan, peserta diklat berjumlah 60 orang. Untuk diklat pengembangan masyarakat untuk masyarakat wilayah pesisir peserta berjumlah 30 orang. Dan, 30 peserta lainnya diklat pekerja sosial (Peksos) pendamping anak berhadapan dengan hukum.
Menurut GRM, pentingnya peran dari pendamping anak berhadapan hukum (ABH) dan pendamping masyarakat pesisir, guna meningkatkan kualitas penanganan kepada para ABH dan memberdayakan warga masyarakat daerah pesisir.
Data yang diperoleh dari berbagai sumber, dalam kurun waktu 2011-2016 telah terjadi 23.800 kasus anak, dimana 8.200 kasus diantaranya merupakan masalah ABH. Anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan yang dicabut kebebasan sipilnya ini, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dengan cara yang sesuai meningkatkan martabat dan harga dirinya.
Untuk memperkuat penghargaan anak pada hak-hak azasi manusia dan kebebasan dasar orang lain sesuai dengan usianya. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan agar anak yang tersangkut dengan masalah hukum baik sebagai tersangka, korban maupun saksi suatu tindak pidana harus diperlakukan khusus, mulai dari proses penyidikan sampai adanya putusan hukum yang tetap. (yas)