PADANG – Gubernur Irwan Prayitno menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai kontrak yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Senin (10/6).
Penegasan itu disampaikannya, saat memimpin apel pagi usai masuk pertama cuti bersama lebaran di halaman kantor Gubernur Sumbar. Apel tersebut juga dilanjutkan dengan saling bermaaf – maafan (halal bi halal) dengan para ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hadir dalam apel pertama itu Wakil Gubernur Nasrul Abit, Sekda Alwis, Staf Ahli gubernur, Asisten, Kepala OPD dan jajaran ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Jadikan momentum Idul Fitri ini sebagai semangat baru dalam memulai aktifitas kedinasan serta marilah kita saling maaf memaafkan sebagai wujud dari esensi Idul Fitri,” kata Irwan.
Pelaksanaan apel pertama ini selain meningkatkan disiplin ASN, juga bertujuan untuk memonitoring kehadiran para ASN dan tenaga kontrak sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan yang sudah di tentukan.
Selanjutnya Irwan juga mengingatkan OPD agar bertanggung jawab terhadap pegawainya masing-masing dan laporkan segera pada Kemen PAN Republik Indonesia.
Untuk diketahui, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan tersebut. Sanksi terhadap ASN yang bolos kerja tersebut berupa pemotongan tunjangan, sanski tertulis berupa surat teguran yang bisa berpengaruh terhadap karir pegawai itu. Selain itu, jika ASN membolos dalam waktu yang sangat lama bisa jadi dilakukan pengusulan pemecatan terhadap ASN yang bersangkutan. (yose)