PARIAMAN – Tersebab tidak terbendungnya penyebaran virus corona di Kota Pariaman, Walikota kembali menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19). Untuk terlaksananya Perwako ini harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
Walikota Pariaman diwakili Plh. Sekdako Fadli mengungkapkan, pelanggaran terhadap pelaksanaan tatanan normal baru dapat dikenakan sanksi terhadap perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pertanggungjawaban tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi tersebut ialah berupa teguran lisan tertulis, teguran tertulis yang hanya diberikan pada masa sosialisasi yaitu paling lama 15 hari setelah Perwako ini ditetapkan,“ ujarnya, Jumat (4/9).
Sementara itu, untuk hukuman kerja sosial, diberikan apabila terjadi pelanggaran pada waktu razia gabungan. Kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum dilokasi terjadinya pelanggaran dengan memakai atribut berupa rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19″.
Fadli menegaskan, bagi pelanggar yang tidak melaksanakan sanksi kerja sosial tersebut, maka akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 50 ribu perorang nya.
Selanjutnya, sanksi yang sama diberikan kepada pelanggar pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
“Jika tidak mengindahkan sanksi teguran lisan dan tulisan serta kerja sosial, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp. 250 ribu, lebih dari itu penghentian sementara operasional usaha, bahkan sampai kepada pencabutan izin usaha,“ tegasnya.
Selanjutnya, untuk protokol kegiatan sosial dan budaya yang menghimpun banyak orang dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Khusus untuk pelaksanaan pesta pernikahan (baralek) terhitung 15 September 2020 tidak diperbolehkan,“ tutup Fadli. (agus)