Padang  

Kendalikan Narkoba dari Lapas, Empat Terdakwa Dituntut Mati

Persidangan kasus narkotika yang diduga peredarannya dikendalikan dari Lapas, Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri Padang. Keempat terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman mati. (ist)

Persidangan kasus narkotika yang diduga peredarannya dikendalikan dari Lapas, Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri Padang. Keempat terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman mati. (ist)

Padang – Diduga mengendalikan peredaran narkotika dari Lapas, empat terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (11/9).

Tim JPU yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah menyebutkan, empat terdakwa ini yaitu Dicka Prima, Erwin Saputra, Prasetyo Rinaldi dan Reza Renaldi. Dalam sidang mereka hadir secara daring.

“Kepada empat terdakwa ini yang terbukti secara bersama-sama melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana,” kata Aliansyah.

Aliansyah mengatakan alasan JPU menuntut empat terdakwa tersebut dengan hukuman mati karena para terdakwa ini adalah narapidana yang kini mendekam di LP Kelas II A Muaro Padang. “Kita sudah yakin dari keterangan saksi dan terdakwa, memang semua fakta-fakta persidangan yang terungkap dipersidangan membuktikan bahwa mereka telah melawan pasal dan terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari balik lapas,” katanya.

Aliansyah mengatakan barang bukti dari kasus tersebut berupa narkotika jenis ganja, kendaraan dan uang sudah dilakukan penindakan. “Sudah ada yang dirampas untuk dimusnahkan, untuk barang bukti kendaraan dikembalikan ke pemiliknya dan barang bukti uang dirampas untuk negara,” ulasnya.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua sidang, Said Hamrizal Zulfi menunda sidang hingga 24 September mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian bermula pada 28 April 2023, terdakwa Reza menemui terdakwa Prasetyo yang sama-sama sedang menjalani masa tahanan di Lapas Muaro Padang. Kemudian terdakwa Prasetyo mengajak terdakwa Reza bekerjasama membeli narkotika jenis ganja di Penyambungan, Sumatera Utara. Prasetyo kemudian menyuruh Reza mencari kurir untuk menjemput barang tersebut.(wy)