Riau  

Kendaraan Anda Kena Tilang? Begini Cara Mengambilnya di Operasi Zebra Lancang Kuning 2024

PEKANBARU – Hingga hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau telah mencatat sebanyak 2.944 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Operasi yang juga dilakukan serentak di seluruh jajaran Polres itu menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan bahwa pihaknya menindak para pelanggar dengan sistem ETLE statis dan mobile, serta masih menerapkan tilang manual pada beberapa pelanggaran tertentu.

“Selama tiga hari Operasi Zebra ini, kami telah mengeluarkan 715 surat tilang, di mana 88 pelanggaran terdeteksi melalui ETLE statis, 30 melalui ETLE mobile, dan 597 pelanggaran menggunakan tilang manual. Selain itu, sebanyak 2.229 pelanggar hanya mendapatkan teguran,” jelas AKBP Nurhadi pada Kamis (17/10/2024).

Jenis pelanggaran terbanyak dalam operasi ini adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, dengan jumlah 458 pelanggar.

Sementara itu, pelanggaran yang paling banyak terjadi pada kendaraan roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan 32 pelanggar.

Mekanisme Tilang Elektronik (ETLE)

Bagi pengendara yang terjaring tilang elektronik, proses penindakan diawali dengan pengiriman surat konfirmasi dari petugas kepolisian.

Surat ini dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui Pos Indonesia. Pemilik kendaraan diwajibkan mengonfirmasi kepemilikan dan pengemudi kendaraan saat pelanggaran terjadi.

Jika kendaraan sudah berpindah tangan, pemilik baru harus segera mengonfirmasikan hal tersebut.

Penerima surat konfirmasi diberikan waktu hingga 8 hari untuk merespons melalui website atau datang langsung ke kantor Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Riau.

Setelah konfirmasi dilakukan, petugas akan menerbitkan surat tilang dan denda bisa dibayarkan melalui BRI Virtual Account (BRIVA).