Apabila konfirmasi tidak dilakukan, STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga masalah terselesaikan.
Proses Tilang Manual
Bagi pelanggar yang tertangkap tangan oleh petugas, tilang manual masih diberlakukan. Pelanggar akan diberi pilihan antara dua jenis surat tilang: merah atau biru.
Surat tilang merah mengharuskan pelanggar mengikuti proses persidangan di pengadilan, sementara surat tilang biru memungkinkan pelanggar untuk menitipkan denda melalui BRIVA tanpa harus mengikuti sidang.
Setelah pembayaran denda melalui BRIVA selesai, pelanggar bisa kembali ke pos polisi untuk mengambil barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, dengan menunjukkan bukti pembayaran.
Data pelanggaran kemudian akan dikirim ke pengadilan untuk ketetapan hakim, dan pelanggar akan menerima notifikasi mengenai putusan tilang. Jika terdapat kelebihan pembayaran, sisa dana akan dikembalikan kepada pelanggar.
Perhatian pada Batas Waktu dan Penipuan Tilang Elektronik
E-Tilang memiliki masa berlaku pembayaran yang terbatas hingga 4 hari sebelum tanggal sidang.
Jika lewat dari batas waktu tersebut, pelanggar harus menjalani proses persidangan, dan barang bukti sitaan akan diserahkan kepada kejaksaan.
AKBP Nurhadi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan mekanisme tilang elektronik.
“Belakangan ini, banyak penipuan dengan modus pengiriman file APK lewat aplikasi percakapan seperti WhatsApp, yang mengaku sebagai surat tilang elektronik. Masyarakat harus berhati-hati dan selalu mengikuti prosedur resmi,” tegasnya.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.(*)