Kendaraan Listrik Meraja, Indonesia Merdeka dari Energi Kotor

Energi Terbarukan, energi masa depan Indonesia, (dok.iesr.or.id)

Faktor utama yang menjadi penghalang adalah harga mobil listrik yang 3-4 kali lebih tinggi daripada mobil konvensional di pasar Indonesia. Apabila instrumen-instrumen kebijakan yang baru-baru ini diusulkan atau diterapkan oleh pemerintah daerah diperluas cakupannya menjadi nasional serta adanya pengetatan standar bahan bakar minyak (skenario moderat), penetrasi kendaraan listrik dapat mencapai 14%.

Penetrasi dapat meningkat hingga 85%, apabila instrumen-instrumen tersebut diterapkan dengan lebih agresif (skenario ambisius), yang berarti mengadopsi praktek-praktek kebijakan terbaik dari negaralain (misalnya untuk infrastruktur pengisian listrik) maupun yang disarankan oleh kajiankajian lain (misalnya untuk pajak karbon).

Untuk pasar sepeda motor, pada kondisi BAU, penetrasi sepeda motor listrik dapat mencapai 67% di 2050. Adanya produksi domestik membuat harga motor listrik dapat lebih bersaing dengan motor konvensional, dengan harga sepeda motor listrik hanya sekitar 30% lebih mahal dibanding motor konvensional.

Pada skenario moderat, penetrasi sepeda motor listrik dapat mencapai 40 dan 75% pada 2030 dan 2050, sedangkan pada skenario ambisius, penetrasi sepeda motor listrik mencapai 62% dan 92% pada 2050.

Insentif pajak dan ketersediaan infrastruktur pengisian listrik umum (SPLU dan SPKLU) merupakan instrumen kebijakan yang paling berpengaruh untuk memperdalam penetrasi pasar dan mendorong akuisisi kendaraan listrik yang lebih besar. Untuk pasar mobil penumpang, insentif pajak merupakan instrumen yang memiliki dampak lebih besar.

Sedangkan untuk pasar sepeda motor, ketersediaan stasiun pengisian listrik lebih menentukan terhadap keputusan untuk membeli sepeda motor listrik.

Sementara dikutip dari Bisnis Indonesia (08/08/2019), disebutkan dua aturan berupa peraturan presiden dan peraturan pemerintah terkait dengan kendaraan listrik, dipastikan baru efektif berlaku pada 2021.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa peraturan presiden akan mengatur tugas dari setiap kementerian, dan peraturan pemerintah akan mengatur fasilitas yang diberikan bagi investor yang berminat berinvestasi di kendaraan listrik.

Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan itu merupakan hasil revisi dari PP No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Revisi PP No. 41/2013 itu akan mengubah sistem fiskal yang mana PPnBM akan mengacu pada emisi kendaraan tersebut. PP baru hasil revisi itu juga akan mengatur teknologi termasuk antisipasi penggunaan tenaga hidrogen serta baterai.

Dengan pemberlakuan regulasi pada 2021, pemerintah memberi waktu 2—3 tahun bagi industri untuk melakukan investasi.