BATUSANGKAR – Terhitung 1 Februari 2020 nanti, kendaraan bermotor yang mati pajak, dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Larangan itu termaktub di dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Tanah Datar H. Irdinansyah Tarmizi, nomor 500/132/Perek dan SDA-2020 tertanggal 21 Januari 2020.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar Yusrizal, Selasa (28/1), menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan menindaklanjuti SE Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bernomor 500/1115/Perek-Sarana/2019 tanggal 22 November 2019.
“SE yang diterbitkan dan ditandatangani bupati itu menyangkut pendistribusian BBM tertentu jenis BBM khusus penugasan/bensin RON 88 di Tanah Datar, atau populer dengan sebutan premium bersubsidi. Hal serupa juga berlaku untuk jenis solar bersubsidi,” jelasnya.
Larangan kendaraan bermotor yang mati pajak, termaktub pada poin keempat SE bupati tersebut. “Kendaraan yang dapat menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas Pajak kendaraan Bermotor dengan verifikasi oleh Unit Pelayanan Teknis SAMSAT Sumatera Barat di Kabupaten Tanah Datar,” katanya.