Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Yusrizal menjelaskan, SE bupati itu memuat tujuh poin mengatur tentang larangan dan ketentuan kendaraan yang bisa memakai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 serta himbauan kepada SPBU untuk menjamin ketersediaan BBM bersubsidi.

“Edarannya ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, walinagari dan pimpinan SPBU se-Kabupaten Tanah Datar,” jelasnya.

Poin-poin lainnya: kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten/Kota lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI/Polri, dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak Tertentu yaitu Solar Bersubsidi maupun BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88), kecuali kendaraan untuk pelayanan umum tertentu seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, alat berat pada Dinas PUPR, penanggulangan bencana/rescue, genset dan mobil pengangkut sampah.