Kedua, kendaraan milik perusahaan (plat kuning) yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda enam atau lebih dilarang menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yaitu Solar Bersubsidi.
Ketiga, konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi yang berwenang. dilarang menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. (Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88).
Sedangkan yang kelima adalah SPBU wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) agar tidak terjadi antrean di SPBU. “Kepada semua pihak terkait agar dapat mempedomani dan melaksanakan imbauan ini,” tutupnya.(Musriadi)