Hukum  

Kendaraan yang Disita, Bisa Dijemput ke Satlantas Polres Padang Pariaman

PARIK MALINTANG – Kepolisian Resor Padang Pariaman kembali mengingatkan masyarakat yang kendaraannya disita di Satlantas Polres Padang Pariaman, untuk segera mengambil kembali sebelum dilakukan pemusnahan.

Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Dian Nugraha, melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, Minggu (22/11).

“Silakan diambil barang bukti (ranmor) nya, sebelum kita lakukan pemusnahan barang bukti tersebut,” katanya.

Dikatakan, masyarakat yang kendaraannya telah diamankan di Satlantas Polres Padang Pariaman karena disebabkan razia maupun akibat laka lantas, dapat mengambilnya kembali dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

“Dengan membawa serta surat-surat tanda kepemilikan, BPKB dan STNK,” pungkasnya.(tns/mat)