PADANG – Tim gabungan Satpol Padang, Dinas Perhubungan, dan SK4 tertibkan sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Veteran hingga Jalan Pemuda, Kecamatan Padang Barat. Pada Selasa (21/2/2023).
Penertiban ini dilatarbelakangi adanya laporan warga yang resah terhadap banyaknya kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di atas trotoar di Jalan Veteran hingga jalan Pemuda tersebut.
Dijelaskan oleh Kasat Pol PP Padang, Mursalim bahwa memarkir kendaraan di atas trotoar, melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Setiap orang atau badan dilarang memarkir kendaraan bermotor atau tidak bermotor di jalan atau trotoar.” katanya.
Selain itu, menurut Mursalim, memarkir kendaraan di atas trotoar juga melanggar ketentuan Pasal 23 Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang menyebutkan, “Setiap orang dilarang memarkir kendaraan di badan jalan dan trotoar.”
Lebih lanjut, pihak Satpol PP dan Dishub menghimbau kepada masyarakat yang hendak memarkir kendaraannya, agar mencari lokasi yang telah sediakan. Hal ini bertujuan selain menjaga ketertiban, juga mengembalikan fungsi trotoar dan jalan pada tempatnya.
“Kita sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, jika kedepan masih ditemukan kendaraan yang memarkir di atas Trotoar, tentu kita bersama pihak Dinas Perhubungan akan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar tersebut,” Ungkap Mursalim.
Dalam penertiban tersebut, selain kendaraan yang parkir di atas trotoar, juga menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar.(deri)