PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas melantik Mochammad Eko Joko Purnomo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak.
Pelantikan itu digelar di Aula Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-643/C/12/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Pejabat lama Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti, dimutasi menjadi Kajari Boyolali.
Dalam sambutannya, Kajati Riau Akmal Abbas menyampaikan bahwa mutasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari kehidupan organisasi yang harus terus berputar dan bergerak.
Itu dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai serta sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.
Oleh karena itu, Kajati berharap pejabat yang baru saja dilantik dapat mengakselerasi seluruh kegiatan organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di satuan kerja.
Kajati juga berpesan agar pejabat yang baru dilantik mampu menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Sebagai Aparat Pemerintah, harus netral dan jangan terbawa arus permainan politik yang akan merugikan institusi,” kata Kajati.
“Sebagai Aparat Penegak Hukum berperan aktif di sentra gakkumdu menindak pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta memantau dan memonitor perkembangan politik,” sambung Kajati Riau Akmal Abbas.
Kajati juga berpesan agar pejabat yang baru dilantik dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan segera beradaptasi di lingkungan yang baru.
“Selamat kepada Pejabat yang baru saja dilantik. Semoga dapat mengemban tugas dan amanah dengan baik dan segera berakselerasi, mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru,” pungkas Kajati.(rz)