PADANG – Diduga menipu korban dengan iming-iming keuntungan 50 persen dari usaha souvenir bantal dan bunga, Peggy terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Dalam dakwaan disebutkan JPU Suriati pada sidang yang digelar Selasa (27/6) di Pengadilan Negeri Padang, bahwa terdakwa dan korban awalnya memang sudah saling kenal.
Kemudian, pada 3 Juli 2021 sekira pukul 17.30, ada pesan ke handphone saksi korban melalui aplikasi WhatsApp, yang isinya terdakwa mengajak korban usaha untuk membuat souvenir bantal dan terdakwa meminta korban untuk menanamkan modal.
Terdakwa mengatakan akan kepada saksi korban akan memberikan keuntungan sebesar 50 persen dari keuntungan yang akan diterima. Mendengar itu saksi korban mengiyakan ajakan terdakwa.
Kemudian pada 4 Juli 2021, terdakwa datang ke rumah saksi korban di Cubadak Air, Kelurahan Ampang,
Kecamatan Kuranji untuk menjemput uang yang diobrolkan tempo hari, yakni membuat souvenir bantal.
Adapun rincian kejadiannya, pada 4 Juli 2021 saksi korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp4 juta kepada terdakwa. Selanjutnya, pada 13 Juli 2021 terdakwa meminta tambahan modal sebesar Rp1 juta dengan cara transfer bank. Waktu itu terdakwa memberikan nomor rekening Bank BNI milik temannya bernama Roby Murnas.
Pada 20 Juli 2021, terdakwa meminta kembali tambahan dan saksi korban memberikan uang tunai Rp750 ribu.
“Total modal souvenir bantal lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah yang diberikan saksi korban kepada terdakwa dan terdakwa tidak ada membelikan bahan-bahan untuk souvenir bantal,” kata JPU.
Selanjutnya pada 30 Juli 2021, terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk menanamkan modal. Kali ini usaha souvenir bunga, dan terdakwa mengatakan keuntungan tetap 50 persen.
Kemudian, pada 30 Juli 2021 saksi korban mentransfer uang sebesar Rp6.250.000 ke rekening Roby Murnas. Pada 1 Agustus 2021 terdakwa minta tambahan modal lagi dan saksi korban memberikan sebesar Rp1.750.000 yang masih ditransfer ke rekening Roby Murnas.
Pada 16 Agustus 2021 terdakwa lagi-lagi minta modal ke saksi korban, dan saksi korban memberikan uang sebesar Rp1.350.000.