Kerjasama Bisnis Souvenir Berujung ke Pengadilan

Ilustrasi. (ist)

“Total modal souvenir bunga sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah dan uangnya ada terdakwa belikan bahan souvenir bunga,” kata JPU.

Adapun jumlah modal souvenir bantal Rp5.750.000 ditambah modal souvenir bunga Rp9.350.000, maka uang yang telah diserahkan saksi korban berjumlah Rp15,1 juta.

“Karena saksi korban tidak ada menerima keuntungan dan saksi korban minta uang dikembalikan dan kemudian korban melaporkan terdakwa ke Polsek Kuranji untuk proses secara hukum yang berlaku,” kata JPU.

Selanjutnya Pada 8 April 2022 terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Kuranji karena modal yang diberikan saksi korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk biaya kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari.

Atas perbuatan terdakwa, saksi korban bernama Dahlia Rahmi mengalami kerugian sebesar Rp15,1 juta. Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. (wahyu)