PADANG – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Padang menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2012 tentang penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Padang 2010-2030.
Hal itu terungkap dalam paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait revisi Perda RTRW, Kamis (15/11) dipimpin Ketua DPRD Padang Elly Thristanti didampingi wakil-wakil ketua, Asrizal, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi.
Penolakan F-PPP itu diikuti dengan meninggalkan ruangan utama Sidang Paripurna DPRD Padang.
Sekretaris Fraksi PPP, Maidestal Hari Mahesa mengatakan dalam draft revisi Perda yang diusulkan, pasal 41 ayat 3 tercantum sebuah nama perusahaan yang merupakan pihak ketiga.
“Pemko Padang juga tidak dapat menunjukkan dokumen kerjasama terkait pengembangan pelabuhan PT Wiro Mas,” katanya
Dikatakan, karena ini adalah Perda yang diperlukan untuk jangka panjang dan memuat hal substantif maka tidak tepat diisi dengan yang bersifat teknis.
“Hal teknis harusnya ditindaklanjuti dengan Perwako, bukan didalam Perda,” katanya.
Selain itu dia juga mengatakan pada rapat pembahasan, Pansus sudah meminta agar Pemko Padang tidak memasukkan poin F dalam draft revisi Perda.
“Karena tidak adanya dokumen yang jelas terkait kerjasama dengan PT. Wiro Mas,” jelas Maidestal..
Esa mengimbau DPRD Padang untuk menolak revisi Perda RTRW jika Pemko Padang tetap memasukkan pengembangan pelabuhan PT Wiro Mas tanpa dokumen kerjasama yang jelas.
“Bayangkan apa yang terjadi apabila lahan Kota Padang dikuasai pihak swasta tanpa dokumen kerjasama yang jelas,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi Golkar Jumadi juga pasal 41 ayat 3 huruf F tertulis PT Wira Inno Mas. Seharusnya dibuang atau diperbaiki dengan mengeluarkan nama tersebut.
“Bila dibiarkan terkesan bahwa kawasan pelabuhan industri di Bungus telah dikuasai oleh satu perusahaan saja. Dan ini berdampak tidak baik bagi Padang karena secara terang-terangan telah memberi perhatian kepada satu perusahaan saja,” katanya. (bambang)